Senin, 16 April 2018

ASAL USUL DAN PANTANG LARANG SUKU OCU DALAM PERPSEKTIF PERKAWINAN SESUKU DI DAERAH KAMPAR ( BENGKINANG)



ASSALAMUALAIKUMWAROHMATULLAHIWABAROKARUH


ASAL USUL DAN PANTANG LARANG SUKU OCU DALAM PERPSEKTIF PERKAWINAN SESUKU DI DAERAH KAMPAR ( BENGKINANG)




                Sebelum kita mengetahui pantang larang pada suku ocu ini, tentu kita ketahui dulu asal usul suku ocu terlebih dahulu.
A.      ASAL USUL  SUKU OCU
Kata bengkinang berasal dari dua kata bangkai yang berarti ‘’bau’’ dan inang  berarti ’’ibu’’.bengkinang ini merupakan nama kota yang berada di provinsi riau. Di daerah kota ini terdapat banyak suku di antaranya suku ocu. Suku Ocu merupakan salah satu suku di kabupaten Kampar provinsi Riau, pada suatu desa yaitu desa Rumbio, yang terdapat sebuah dusun bernama Pulau Sialang Suku Ocu dikelompokan kedalam ras Melayu Tua atau Proto Melayu.Secara spesifik suku Ocu berasal dari kabupaten Kampar dengan populasi yang tidak terlalu besar Dalam tradisi suku Ocu, mereka dikelompokan lagi kedalam suku-suku kecil atau subsuku, yaitu suku Piliang, Domo, Putopang, Kampai dan suku Mandiliong.  Suku Ocu ini menurut anggapan pada beberapa tulisan, mengatakan bahwa suku Ocu ini termasuk kelompok Melayu Tua, atau Proto Malayo.
Di dalam kehidupan Sehari-hari masyarakat Ocu bertutur menggunakan bahasa Ocu, salah satu bahasa yang dikelompokan kedalam rumpun Bahasa Melayu. Hanya saja bahasa Ocu diperkirakan lebih tua dibandingkan  dengan bahasa Melayu Daratan. Jadi, selain meruju pada nama suku, istilah Ocu juga merujuk pada Bahasa.
Istilah Ocu juga merujuk pada sebutan wilayah dan sebutan bagi saudara atau anak ke empat hingga seterusnya. Dalam adat Kampar, anak pertama oleh saudara-saudaranya dipanggil dengan sebutan Uwo (berasal dari kata tuo, tua, yang paling tua). Anak kedua dipanggil oleh adik-adiknya dengan sebutan Ongah, yang berasal dari kata tengah. Anak ketiga dipanggil oleh adik-adiknya dengan sebutan Udo, atau anak paling mudo (paling muda). Sementara untuk anak ke empat, baik laki atau perempuan dipanggil dengan sebutan Ocu. Kemungkin berasal dari kata Ongsu, yang dalam bahasa Indonesia berarti bungsu atau anak terakhir. Anak kelima dan seterusnya juga akan dipanggil Ocu. Penyebutan semacam ini juga berlaku dibeberapa wilayah lainnya di Riau Daratan. Seperti di daerah sungai pakning dan sekitarnya.
Anggapan lain mengatakan tentang asal-usul suku Ocu ini berasal dari orang-orang Minangkabau. Mungkin pendapat ini muncul karena letak pemukiman suku Ocu di kabupaten Kampar berbatasan langsung dengan provinsi Sumatera Barat, serta beberapa budaya, adat istiadat, bahasa, struktur pemerintahan hampir sama  dengan budaya  Minangkabau, tapi bentuk bangunan rumah berbeda. Selain itu dalam sejarah masa lalu, wilayah suku Ocu ini merupakan wilayah kekuasaan Kerajaan Pagaruyung. Tetapi walaupun banyak hal yang bisa dikatakan mirip antara dua budaya Ocu dan Minangkabau, justru masyarakat suku Ocu membantah dan menyatakan bahwa mereka bukan keturunan orang Minangkabau apalagi disebut sebagai orang Minangkabau. Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada satu orang anak keturunan Ocu yang mau disebut sebagai orang Minangkabau, karena menurut mereka karakter dan kebiasaan orang Ocu sangat berbeda dengan orang Minangkabau. Contohnya ketika orang minang kabau melakukan pernikahan maka pihak perempuan yang memberikan hantaran kepada pihak laki-laki, pada suku ocu ini malah terjadi sebaliknya dari apa yang dilakukan oleh suku minang tersebut.
Selain itu, ada pendapat lain yang menyebutkan bahwasanya suku Ocu berasal dari keturunan Riau Daratan. Pendapat ini didasarkan atas kesamaan karakteristik masyarakat ocu di kabupaten Kampar, dengan adat dan kebudayaan beberapa kabupaten di provinsi Riau yang didominasi oleh masyarakat Melayu. Suku Ocu sendiri tampaknya lebih senang disebut sebagai bagian dari suku Melayu dibandingkan disebut bagian dari suku Minangkabau.
Bahkan ada pula yang berpendapat bahwa suku ocu adalah suku Ocu berdiri sendiri yang terpisah dari suku Minangkabau ataupun Melayu. Pendapat ini mengemuka karena adanya anggapan kalau dahulunya orang Ocu memiliki kerajaan sendiri. Melihat banyaknya versi tentang asal-usul suku Ocu ini, membuka kita harus melakukan penelitian yang lebih dalam lagi.Dengan demikian tidak muncul kontroversi yang membuat polemik antara suku Ocu dengan suku-suku lain disekitarnya.
Tidak hanya dalam struktur kekeluargaan saja kata Ocu ini digunakan, tapi juga digunakan bagi anak-anak yang lebih muda kepada teman, kerabat dan sanak keluarga. Seperti anak muda kepada yang sedikit lebih tua dari pada dirinya.Kata ini juga dipakai sebagai panggilan kehormatan dan kebanggaan (bukan panggilan kebesaran seperti gelar adat) bagi orang Kampar. Jadi istilah Ocu bisa diartikan sebagai sebuah wilayah, suku, bahasa, adat, sebutan atau nama panggilan dan panggilan kebanggaan bagi orang-orang di Kampar.
Beragam asal-usul menceritakan sejarah orang kampar, salah satunya menceritakan bahwa suku kampar merupakan suku berasal dari orang-orang minangkabau. Hal ini mungkin berhubungan dengan letak kediaman suku kampar di kabupen kampar yang berbatasan angsung dengan provinsi Sumatera Barat. Selain itu, berbagai unsur kebudayaan yang ada di suku kampar mempunyai kemiripan dengan kebudayaan Minangkabau yang ada Sumatra Barat, seperti bahasa, adat istiadat, struktur pemerintahan, gaya bangunan dan lain sebagainya.
Menurut pendapat saya, sebenarnya semua orang itu sama-sama ingin meninggikan martabat sukunya. Dan setiap individu itu mempunyai sifat yang berbeda meskipun suku yang sama. Hanya saja tergantung individunya bagaimana cara menerapkan ilmu kebudayaannya kepada generasi berikutnya.
Soal sifat, semua suku itu tidak menjamin bahwa sifat suatu suku itu menjadi kepribadian yang baik. Tergantung pada diri mereka menyadari memiliki sifa yang baik itu sangatlah penting demi kesejahteraan, ketentraman, kedamaian dan lain sebagainya.contohnya orang  minang dianggap memiliki sifat yang licik,orang melayu dianggap memiliki sifat yang pemalas dalam bekerja,orang ocu dianggap memiliki sifat yang egoistis. Hal itu tidak boleh dipermasalahkan ,setiap suku memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Karna itu teteplah menjalin komunikasi yang baik dengan siapapun dan dimanapun anda berada.
Harapan dan saran saya dengan adanya perbedaan pendapat masyarakat terhadap suku minang kabau, suku ocu dan suku melayu ini tidak membuat masyarakat mengasingkan diri dan membeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Bahkan jika masyarak membeda-bedakan antar suku satu dengan yang lainnya akan menimbulkan dampak buruk bagi individu. Bukan hanya itu Bila perbedaan suku ataupun kesaamaan suku ini di pemasalahkan ,maka akan menimbulkan permasalahan antar kelompok atau antar individu, bahkan seharusnya meskipun berbeda suku namun sama-sama makhluk ciptaan Allah SWT. Kita harus saling mengasihi satu sama lain meskipun berbeda
B.      PANTANG LARANG SUKU OCU DALAM PERSPEKTIF PERKAWINAN SESUKU DI KAMPAR ( BENGKINANG )

Di dalam suku ocu ini pernikahan sesuku atau satu suku atau suku yang sama ini sangat dilarang, adat orang ocu ini berlandaskan islam sesuai dengan kitabullah. Tetapi islam tidak melarang hal itu. Namun mereka membuat tradisi atau adat yang mereka anggap tidak menyalahi aturan agama. Ada yang sebagian dari mereka berpendapat bahwa pernikahan sesuku ini lebih banyak mudhorat dari pada manfaatnya.
Meski begitu tidak menutup kemungkinan bahwa ada juga yang melanggar pantang larang tersebut, sebagai buktinya di daerag sungai pakning khususnya di desa kampung baru ada yang melakukan pernikahan satu suku meskipun mereka mempercayai bahwa nikah sesuku itu tidak boleh dilakukan. Tapi karena mereka saling mencintai dan menyayangi , sehingga orang tua mereka menyetujui keinginan anaknya tersebut meskipun mereka tahu bahkan mempercayai bahwa nikah satu suku itu berdampak buruk bagi mereka dan keturunan mereka.
Sebenarnya Faktor terjadinya perkawinan sesuku ini  adalah masyarakat  kurang memahami  atau menyadari dampak mengenai aturan  adat yang melarang perkawinan sesuku , ada yang sudah terlanjur menjalani hubungan yang sebelumnya tidak diketahui  bahwa pasangan tersebut sesuku atau enggan  untuk mengakhirinya, banyak sekali yng melakukan kawin sesuku ini di luar kampungnya sehingga tidak diketahui lagi  mengenai larangan kawin sesuku, serta memudarnya orang tua atau ninik mamak dalam membimbing anak kemenakannya untuk memberitahu tentng adanya larangan  kawin sesuku.

Jadi apa yang sebenarnya menjadi alasan bahwa nikah sesuku dalam suku ocu ini dilarang?
Berikut alasan-alasannya:
1.       Mempersempit pergaulan
Karena menganggap bawa nikah sesuku ini sama dengan nikah dengan saudaranya sendiri. Meskipun dengan jarak berjauhan dan sebelumnya tidak pernah mengenali satu sama yang lainnya.
2.       Dapat menyebabkan perpecahan besar.
Mereka meyakini bahwa apabila dua orang laki-laki dan perempuan menikah satu suku tidak bisa dipungkiri  akan banyak terjadi perselisihan
3.       Menciptakan keturunan yang tidak berkualitas
Ilmu kedokteran mengatakan bahwa keturunan yang berkualitas tinggi  apabila siketurunan dihasilkan dari orang tua yang tidak mempunyai hubungan darah sama sekali
4.       Fisik anak terganggu
Fisik anak yang nikah sesuku ini  sangat rentan mendapatkan perlakuan rasis dan dikucilkan teman-teman sebaya bahkan orang kampung.
5.       Dan masih banyak lagi alasan-alasan orang ocu ini melarang menikah dengan suku yang sama
Sangsi adat terhadap pelaku kawin sesuku di suatu wilayah negeri beradat adalah dibuang jauh digantung tinggi, apabila telah dibuang jauh atau diusir dari kampungnya, maka hal tersebut memiliki konsekuensi pasangan tersebut tidak boleh berkunjung lagi ke kampung halamannya. Kemudian meminta maaf kepada pemuka-pemuka  adat yang berada di negeri beradat itu  apabila terdapat pasangan yang terbukti melakukan kawin sesuku. Selanjutnya tinggal menunggu saja kesepakatan dari para ninik mamak dan pemuka adat , apakah akan menjatuhkan denda kepada pasangan tersebut, biasanya melakukan pemujaan makan dengan memotong hewan ternak sebagai tanda permintaan maaf yang dihadiri oleh pemuka adat  yang ada di negeri tersebut.
Selain dari sangsi di buang dari kampung halaman, ada juga sangsi memasukkan kedua pasangan yang menikah sesuku ini kedalam lukah, kemudian di masukkan kedalam sungai.
Demikianlah artikel yang dapat saya lampirkan, kurang lebih saya mohon maaf. Ibarat pepatah tidak ada gading yang tidak retak, tidak ada manusia yang tidak bersalah. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu individu, masyarakat, dan bangsa dalam memahami atau mengetahui asal usul dan pantang larang suku ocu dalam perspektif perkawinan sesuku.
WASSALAMUALAIKUMWAROHMATULLAHIWABAROKATUH