ASSALAMUALAIKUMWAROHMATULLAHIWABAROKARUH
ASAL USUL DAN PANTANG LARANG SUKU OCU
DALAM PERPSEKTIF PERKAWINAN SESUKU DI DAERAH KAMPAR ( BENGKINANG)
Sebelum
kita mengetahui pantang larang pada suku ocu ini, tentu kita ketahui dulu asal
usul suku ocu terlebih dahulu.
A.
ASAL USUL SUKU OCU
Kata bengkinang
berasal dari dua kata bangkai yang berarti ‘’bau’’ dan inang berarti ’’ibu’’.bengkinang ini merupakan nama
kota yang berada di provinsi riau. Di daerah kota ini terdapat banyak suku di
antaranya suku ocu. Suku Ocu merupakan salah satu suku di kabupaten Kampar
provinsi Riau, pada suatu desa yaitu desa Rumbio, yang terdapat sebuah dusun
bernama Pulau Sialang Suku Ocu dikelompokan kedalam ras Melayu Tua atau Proto
Melayu.Secara spesifik suku Ocu berasal dari kabupaten Kampar dengan populasi
yang tidak terlalu besar Dalam tradisi suku Ocu, mereka dikelompokan lagi
kedalam suku-suku kecil atau subsuku, yaitu suku Piliang, Domo, Putopang,
Kampai dan suku Mandiliong. Suku Ocu ini
menurut anggapan pada beberapa tulisan, mengatakan bahwa suku Ocu ini termasuk
kelompok Melayu Tua, atau Proto Malayo.
Di dalam
kehidupan Sehari-hari masyarakat Ocu bertutur menggunakan bahasa Ocu, salah
satu bahasa yang dikelompokan kedalam rumpun Bahasa Melayu. Hanya saja bahasa
Ocu diperkirakan lebih tua dibandingkan dengan bahasa Melayu Daratan. Jadi, selain
meruju pada nama suku, istilah Ocu juga merujuk pada Bahasa.
Istilah Ocu
juga merujuk pada sebutan wilayah dan sebutan bagi saudara atau anak ke empat
hingga seterusnya. Dalam adat Kampar, anak pertama oleh saudara-saudaranya
dipanggil dengan sebutan Uwo (berasal dari kata tuo, tua, yang paling tua).
Anak kedua dipanggil oleh adik-adiknya dengan sebutan Ongah, yang berasal dari
kata tengah. Anak ketiga dipanggil oleh adik-adiknya dengan sebutan Udo, atau
anak paling mudo (paling muda). Sementara untuk anak ke empat, baik laki atau
perempuan dipanggil dengan sebutan Ocu. Kemungkin berasal dari kata Ongsu, yang
dalam bahasa Indonesia berarti bungsu atau anak terakhir. Anak kelima dan
seterusnya juga akan dipanggil Ocu. Penyebutan semacam ini juga berlaku
dibeberapa wilayah lainnya di Riau Daratan. Seperti di daerah sungai pakning
dan sekitarnya.
Anggapan lain
mengatakan tentang asal-usul suku Ocu ini berasal dari orang-orang Minangkabau.
Mungkin pendapat ini muncul karena letak pemukiman suku Ocu di kabupaten Kampar
berbatasan langsung dengan provinsi Sumatera Barat, serta beberapa budaya, adat
istiadat, bahasa, struktur pemerintahan hampir sama dengan budaya Minangkabau, tapi bentuk bangunan rumah
berbeda. Selain itu dalam sejarah masa lalu, wilayah suku Ocu ini merupakan
wilayah kekuasaan Kerajaan Pagaruyung. Tetapi walaupun banyak hal yang bisa
dikatakan mirip antara dua budaya Ocu dan Minangkabau, justru masyarakat suku
Ocu membantah dan menyatakan bahwa mereka bukan keturunan orang Minangkabau
apalagi disebut sebagai orang Minangkabau. Akan tetapi, hingga saat ini, belum
ada satu orang anak keturunan Ocu yang mau disebut sebagai orang Minangkabau,
karena menurut mereka karakter dan kebiasaan orang Ocu sangat berbeda dengan
orang Minangkabau. Contohnya ketika orang minang kabau melakukan pernikahan
maka pihak perempuan yang memberikan hantaran kepada pihak laki-laki, pada suku
ocu ini malah terjadi sebaliknya dari apa yang dilakukan oleh suku minang
tersebut.
Selain itu,
ada pendapat lain yang menyebutkan bahwasanya suku Ocu berasal dari keturunan
Riau Daratan. Pendapat ini didasarkan atas kesamaan karakteristik masyarakat
ocu di kabupaten Kampar, dengan adat dan kebudayaan beberapa kabupaten di
provinsi Riau yang didominasi oleh masyarakat Melayu. Suku Ocu sendiri
tampaknya lebih senang disebut sebagai bagian dari suku Melayu dibandingkan
disebut bagian dari suku Minangkabau.
Bahkan ada pula
yang berpendapat bahwa suku ocu adalah suku Ocu berdiri sendiri yang terpisah
dari suku Minangkabau ataupun Melayu. Pendapat ini mengemuka karena adanya
anggapan kalau dahulunya orang Ocu memiliki kerajaan sendiri. Melihat banyaknya
versi tentang asal-usul suku Ocu ini, membuka kita harus melakukan penelitian
yang lebih dalam lagi.Dengan demikian tidak muncul kontroversi yang membuat
polemik antara suku Ocu dengan suku-suku lain disekitarnya.
Tidak hanya
dalam struktur kekeluargaan saja kata Ocu ini digunakan, tapi juga digunakan
bagi anak-anak yang lebih muda kepada teman, kerabat dan sanak keluarga.
Seperti anak muda kepada yang sedikit lebih tua dari pada dirinya.Kata ini juga
dipakai sebagai panggilan kehormatan dan kebanggaan (bukan panggilan kebesaran
seperti gelar adat) bagi orang Kampar. Jadi istilah Ocu bisa diartikan sebagai
sebuah wilayah, suku, bahasa, adat, sebutan atau nama panggilan dan panggilan
kebanggaan bagi orang-orang di Kampar.
Beragam
asal-usul menceritakan sejarah orang kampar, salah satunya menceritakan bahwa
suku kampar merupakan suku berasal dari orang-orang minangkabau. Hal ini
mungkin berhubungan dengan letak kediaman suku kampar di kabupen kampar yang
berbatasan angsung dengan provinsi Sumatera Barat. Selain itu, berbagai unsur
kebudayaan yang ada di suku kampar mempunyai kemiripan dengan kebudayaan
Minangkabau yang ada Sumatra Barat, seperti bahasa, adat istiadat, struktur
pemerintahan, gaya bangunan dan lain sebagainya.
Menurut
pendapat saya, sebenarnya semua orang itu sama-sama ingin meninggikan martabat
sukunya. Dan setiap individu itu mempunyai sifat yang berbeda meskipun suku
yang sama. Hanya saja tergantung individunya bagaimana cara menerapkan ilmu
kebudayaannya kepada generasi berikutnya.
Soal sifat,
semua suku itu tidak menjamin bahwa sifat suatu suku itu menjadi kepribadian
yang baik. Tergantung pada diri mereka menyadari memiliki sifa yang baik itu
sangatlah penting demi kesejahteraan, ketentraman, kedamaian dan lain
sebagainya.contohnya orang minang
dianggap memiliki sifat yang licik,orang melayu dianggap memiliki sifat yang
pemalas dalam bekerja,orang ocu dianggap memiliki sifat yang egoistis. Hal itu
tidak boleh dipermasalahkan ,setiap suku memiliki kelebihan dan kekurangan
masing-masing. Karna itu teteplah menjalin komunikasi yang baik dengan siapapun
dan dimanapun anda berada.
Harapan dan
saran saya dengan adanya perbedaan pendapat masyarakat terhadap suku minang
kabau, suku ocu dan suku melayu ini tidak membuat masyarakat mengasingkan diri dan
membeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Bahkan jika masyarak
membeda-bedakan antar suku satu dengan yang lainnya akan menimbulkan dampak
buruk bagi individu. Bukan hanya itu Bila perbedaan suku ataupun kesaamaan suku
ini di pemasalahkan ,maka akan menimbulkan permasalahan antar kelompok atau
antar individu, bahkan seharusnya meskipun berbeda suku namun sama-sama makhluk
ciptaan Allah SWT. Kita harus saling mengasihi satu sama lain meskipun berbeda
B.
PANTANG LARANG SUKU OCU
DALAM PERSPEKTIF PERKAWINAN SESUKU DI KAMPAR ( BENGKINANG )
Di dalam suku
ocu ini pernikahan sesuku atau satu suku atau suku yang sama ini sangat
dilarang, adat orang ocu ini berlandaskan islam sesuai dengan kitabullah.
Tetapi islam tidak melarang hal itu. Namun mereka membuat tradisi atau adat
yang mereka anggap tidak menyalahi aturan agama. Ada yang sebagian dari mereka
berpendapat bahwa pernikahan sesuku ini lebih banyak mudhorat dari pada
manfaatnya.
Meski begitu
tidak menutup kemungkinan bahwa ada juga yang melanggar pantang larang
tersebut, sebagai buktinya di daerag sungai pakning khususnya di desa kampung
baru ada yang melakukan pernikahan satu suku meskipun mereka mempercayai bahwa
nikah sesuku itu tidak boleh dilakukan. Tapi karena mereka saling mencintai dan
menyayangi , sehingga orang tua mereka menyetujui keinginan anaknya tersebut
meskipun mereka tahu bahkan mempercayai bahwa nikah satu suku itu berdampak
buruk bagi mereka dan keturunan mereka.
Sebenarnya
Faktor terjadinya perkawinan sesuku ini
adalah masyarakat kurang
memahami atau menyadari dampak mengenai
aturan adat yang melarang perkawinan
sesuku , ada yang sudah terlanjur menjalani hubungan yang sebelumnya tidak
diketahui bahwa pasangan tersebut sesuku
atau enggan untuk mengakhirinya, banyak
sekali yng melakukan kawin sesuku ini di luar kampungnya sehingga tidak
diketahui lagi mengenai larangan kawin
sesuku, serta memudarnya orang tua atau ninik mamak dalam membimbing anak
kemenakannya untuk memberitahu tentng adanya larangan kawin sesuku.
Jadi apa yang
sebenarnya menjadi alasan bahwa nikah sesuku dalam suku ocu ini dilarang?
Berikut
alasan-alasannya:
1.
Mempersempit pergaulan
Karena menganggap bawa nikah sesuku ini sama dengan nikah dengan
saudaranya sendiri. Meskipun dengan jarak berjauhan dan sebelumnya tidak pernah
mengenali satu sama yang lainnya.
2.
Dapat menyebabkan
perpecahan besar.
Mereka meyakini bahwa apabila dua orang laki-laki dan perempuan menikah
satu suku tidak bisa dipungkiri akan
banyak terjadi perselisihan
3.
Menciptakan keturunan yang
tidak berkualitas
Ilmu kedokteran mengatakan bahwa keturunan yang berkualitas tinggi apabila siketurunan dihasilkan dari orang tua
yang tidak mempunyai hubungan darah sama sekali
4.
Fisik anak terganggu
Fisik anak yang nikah sesuku ini
sangat rentan mendapatkan perlakuan rasis dan dikucilkan teman-teman
sebaya bahkan orang kampung.
5.
Dan masih banyak lagi
alasan-alasan orang ocu ini melarang menikah dengan suku yang sama
Sangsi adat terhadap
pelaku kawin sesuku di suatu wilayah negeri beradat adalah dibuang jauh
digantung tinggi, apabila telah dibuang jauh atau diusir dari kampungnya, maka
hal tersebut memiliki konsekuensi pasangan tersebut tidak boleh berkunjung lagi
ke kampung halamannya. Kemudian meminta maaf kepada pemuka-pemuka adat yang berada di negeri beradat itu apabila terdapat pasangan yang terbukti
melakukan kawin sesuku. Selanjutnya tinggal menunggu saja kesepakatan dari para
ninik mamak dan pemuka adat , apakah akan menjatuhkan denda kepada pasangan
tersebut, biasanya melakukan pemujaan makan dengan memotong hewan ternak
sebagai tanda permintaan maaf yang dihadiri oleh pemuka adat yang ada di negeri tersebut.
Selain dari
sangsi di buang dari kampung halaman, ada juga sangsi memasukkan kedua pasangan
yang menikah sesuku ini kedalam lukah, kemudian di masukkan kedalam sungai.
Demikianlah
artikel yang dapat saya lampirkan, kurang lebih saya mohon maaf. Ibarat pepatah
tidak ada gading yang tidak retak, tidak ada manusia yang tidak bersalah. Semoga
dengan adanya artikel ini dapat membantu individu, masyarakat, dan bangsa dalam
memahami atau mengetahui asal usul dan pantang larang suku ocu dalam perspektif
perkawinan sesuku.
WASSALAMUALAIKUMWAROHMATULLAHIWABAROKATUH