Senin, 28 Mei 2018

TRADISI MANDI BALIMAU KASAI DI SUNGAI PAKNING ( KAMPUNG BARU ) Dengan mengharapkan rahmat Allah SWT yang maha kuasa dengan segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya kita masih diberikan kesempatan untuk hidup dengan segala limpahan kasih sayang darinya dan dapat menemui bulan ramadahan berikutnya. Bulan ramadhan adalah bulan yang suci, bulan yang penuh dengan rahmat dan ampunan, dimana do’a-do’a insyaallah akan di kabulkan, pahala dilipat gandakan dan di malam ramadhan ini terdapat satu malam yang lebih baik dari pada seribu bulan. Untuk menyambut bulan suci ramadhan, biasanya masyarakat kampung baru sehari sebelum bulan ramadhan tiba, mereka melaksanakan tradisi mandi balimau kasai sebagai ungkapan rasa puji dan syukur dan gembira untuk memasuki bulan puasa, hal itu juga dijadikan simbol sebagai penyucian diri. Kata balimau kasai berasal dari dua makna yaitu balimau yang berarti mandi dengan menggunakan air yang dicampur dengan jeruk. Sedangkan kasai berarti wangi-wangian yang dipakai saat berkeramas. Jeruk yang digunakan buakn semabrang jeruk melainkan jeruk purut, jeruk nipis dan jeruk kapas. Menurut mereka tujuan berkeramas ini adalah mengusir segala macam rasa dengki yang ada di dalam hati dan fikiran sebelum bulan puasa tiba. Upacara mandi balimau kasai ini merupakan upacara tradisional yang istimewa bagi masyarakat kampung baru. Bagi mereka jika upacara mandi balimau ini tidak diadakan , mereka menganggap bahwa tidak sempurnanya atau ramadhan terasa kurang lengkap ataupun kurang meriah. Tradisi balimau kasai ini sudah berlangsung lama. Sejak suatu daerah(kampar) itu masih di bawah kekuasaan kerajaan, kemudian turun temurun pada generasi sekarang hingga acara ini di lakukan juga di wilayah lain. Karena Sebenarnya mandi balimau ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat kampung baru saja, bahkan juga dilakukan oleh masyarakat di wilayah lainnya. Seperti, di wilayah/daerah khususnya di Pelalawan yang disebut dengan “balimau kasai potang mamogang” yang bermakna “menjelang sore karena menunjuk waktu pelaksanaan acara tersebut”. Pada dasarnya kebiasaan melaksanakan upacara ini dilakukan oleh Raja Pelalawan. Namun ada juga yang mengatakan bahwa tradisi ini berasal dari Sumatra Barat. Mayarakat percaya bawa acara/tradisi ini berasal dari perpaduan antara tradisi Hindu-islam yang sudah ada sejak zaman kerajaan Muara Takus berkuasa di Riau. Biasanya pelaksanaan acara/tradisi itu di lakukan di tempat-tempat tertentu yang di sepakati oleh mayarakat setempat. Seperti di sungai-sungai, di lapangan, bahkan juga di mesji-mesjid. Khusus masyarakat Kampung Baru, mereka melaksanakan acara ini di mesjid yang bernama mesjid “DARUL IHSAN”. Mereka menggunakan pakaian saat menghadiri acara tersebut. banyak asyarakat yang menghadiri acara ini. Terutama perangkat-perangkat desa seperti, kepala Dusun, RT dan RW dan juga ulama yang telah diundang pada acara tersebut. Sebelum acara di mulai, biasanya masyarakat terlebih dahulu mngelilingi desa meraka dengan membawa air jeruk, makan-makanan, parfum, bedak, cermin dan lain sbagainya di atas kepala mereka dengan menggunakan talam, yang membawa talam tersebut di utamakan kepada anak-anak gadis setempat. Kemudian dibelakang pembawa talam terdapat para pemain kompang untuk mengiringi perjalanan mereka disepanjang jalan. Setelah selesai mengelilingi kampung, mereka berkumpul di mesjid untuk melaksanakan acara inti yang di dalam acara itu ada pembacaan ayat suci Al-Qur’an, kata sambuan oleh perangkat desa kemudian ceramah agama dari ulama yang diundang datang keacara tersebut. Selesai mendengarkan santapan rohani dan bersalam-salaman, mereka memulai acara puncak. Mereka mandi balimau kasai yang diawali oleh Kepala Desa, para orang tua dan diikui oleh pemuda-pemudi dan anak-anak dibelakangnya. Sesudah mandi balimau kasai para remaja dan anak-anak memperebutkan semua isi yang ada di dalam talam yang dibawa oleh para gadis-gadis desa tersebut dan kemudian siram-siraman air, bedak dan parfum hinngga acara itu selesai menjelang magrib. Sekian artikel yang dapat penulis paparkan. Semoga bermanfaat bagi pembaca dan pendengar terlebih lagi bagi penulis dalam memahami tradisi mandi balimau kasai yang ada di desa Kampung Baru. Jika terdapat kesalahan dalam artikel ini, baik itu tulisa maupun perkataannya penulis mohon maaf. Bak pepatah “tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang tak bersalah”. Akhirul kalm wallahumuafik illa akwamittrorik.
MATA PENCAHARIAN MASYARAKAT SUNGAI PAKNING KHUSUSNYA DESA KAMPUNG BARU Sebelum kita membahas tentang perekonomian atau mata pencaharian masyarakat Sungai Pakning khususnya di desa Kampung Baru, sedikit penulis ingin memperkenalkan dulu tentang desa Kampung Baru ini. Desa Kampung Baru terletak di Kecamatan Bukit batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang posisi daratannya tidak jauh dari pesisir pantai, tepatnya jalan lintas kota Pekan Baru menuju kota Dumai. Di desa ini terdapat sebuah PT yang bernama PT SURYA DUMAI. PT ini juga merupakan jalan pintas menuju kota Dumai. Jumlah penduduk desa Kampung Baru ini kulang lebih 500 jiwa. Mayoritas penduduknya bersuku ocu, bahasa yang sering digunakan didalam sebuah lingkungannya pun menggunakan bahasa ocu. Masyarakat desa Kampung Baru ini memiliki sikap yang ramah, baik, suka menolong, dan mudah menerima pendatang baru dilingkungannya. Nah setelah mengenali sedikit tentang gambaran dimana tentang desa Kampug Baru, gambaran penduduknya, penulis ingin membahas tentang mata pencaharian masyarakat Sungai Pakning khususnya desa Kampung Baru. Bagi orang yang tinggal di desa Kampung Baru, mayoritasnya menjalankan aktivitas pertanian , seperti menanam tanaman campuran, sawit, pohon karet dan lain sebagainya, Cara mereka bertani pun masih menggunakan cara yang tradisional. Selain itu mereka juga beternak dan berprofesi sebagai buruh. Ekonomi dikalangan masyarakat desa Kampung Baru ini relatif masih rendah dibandingkan dengan penguasaan ekonomi oleh penduduk non-pribumi yang memiliki perusahaan PT SURYA DUMAI didirikan wilayah Kampung Baru ini (cina). Sejak zaman dahulu masyarakat Kampung Baru sudah memiliki berbagai macam cara untuk memenuhi keperluan hidup. Karena sebagian dari mereka yang tidak memiliki ijazah perguruan tinggi, jadi mereka berperan sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Berikut penjelasannya antara lain: a. Pertanian Sebagian masyarakat Kampung Baru bermata pencaharian berkebun, seperti menanam sayur-mayur, menanam kelapa sawit, dan menanam pohon karet. Hal itu dapat membantu meningkatkan perekonomian mereka. Aktivitas masyarkat Kampung Baru sehari-hari, antara lain: 1. Menanam karet Karet yang ditanam itu dibiarkan tumbuh sendiri tanpa dirawat dan tumbuh bersama belukar. Jika sudah sampai umur empat atau lima tahun, karet tersebut sudah boleh disadap, kemudian barulah kemudian didatangi kembali dan dibersihkan. Alat yang digunakan untuk menyadap pohon karet terdiri dari: 1) Sendok getah (terbuat dari seng) ditempelkan ke pohon. 2) Mangkok getah (tembikar kasar dan tempurung kelapa) 3) Pisau getah ( untuk menoreh kulit pohon) 4) Ember atau kaleng (menggumpulkan atau mengangkut hasil getah berbentuk susu ke tempat pengolahan) 2. Menanam kelapa sawit Sama halnya seperti menanam pohon karet, namun berbeda cara merawat atau membersikannya, bedanya sawit itu sebulan sekali harus di broning (membuang pelepah yang sudah tua). Dan memberikan pupuk untuk memperoleh buah yang memuaskan. 3. Menanam sayur-mayur Menanam sayur ini memang sedikit suli, karena sebelum menanamnya kita harus membakar tanah untuk memperoleh abu sebagai pupuk dasarnya, kemudian tanah bercampur abu itu tadi dicangkul, kemudian menaburu atau menanam bibit sayur tersebut. Untuk memperoleh hasil yang baik, tanaman tersebut harus disirami jika tanahnya kering, kemudian memberikan pupuk agar tubuh subur, jika sayuran itu di makan hama, maka segeralah memberi racun hama agar tanaman tidak rusak. Nah, jika sayur ini sudah tubuh besar, dan tumbuh subur, tibalah saat panen dan menjualnya ke tempat-tempat perdagangan, seperti di pasar, warung-warung dan tempat-tempat lainnya. 4. Dan lain sebagainya Alat-alat pertanian umum yang digunakan berupa parang panjang, parang pendek, bakul, dan lain sebagainya yang dapat membantu kegiatan berkebun mereka. Peran diatas dijalankan oleh golongan perempuan dan laki-laki, baik itu tua maupun muda. b. Perternakkan Peternakan juga merupakan salah satu perekonomian atau mata pencarian masyarakat Kampung Baru, seperti berternak sapi, kambing, ayam dan ikan. Peran ini dijalankan oleh golongan laki-laki maupun golongan wanita, baik tua maupun muda. c. Pertukangan Masyarakat yang mempunyai kemampuan dalam bertukang ini bekerja di daerahnya dan daerah lain, seperti tukang bangunan rumah, jalan dan lain sebagainya. Peran ini dijalankan oleh golongn laki-laki remaja maupun dewasa. d. Buruh PT Peran ini banyak di jalankan oleh pria golongan laki-laki remaja dan dewasa, mereka bekerja sebagai membongkar tanah didalam mobil trek yang ke pinggir-pinggir jalan PT SURYA DUMAI yang akan dibangun, tanah itu di peroleh dari desa pelintung yang dibawa oleh karyawan tetap PT tersebut. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa mata pencarian masyarakat desa Kampung Baru ini tidak tergantung pada satu mata pencaharian saja. Sehingga mereka tidak bergantung pada satu jenis pekerjaan. Keragaman mata pencaharian masayarakat di desa Kampung Baru di bagian daratan riau ini dijadikan sebagai dasar untuk menelusuri keragaman mata pencaharian di wilayah tanah riau ini. Demikianlah artikel yang dapat penulis paparkan, semoga bermanfaat dan dapat membantu pembaca dalam mencari informasi tentang desa Kampung Baru. Jika terdapat kesalahan dalam penulisan artikel ini, penulis mohon dimaafkan. Tidak ada gading yang tidak retak, tidak ada manusia yang tidak bersalah. Wallahumuafik ila akwamuttorik. Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Senin, 16 April 2018

ASAL USUL DAN PANTANG LARANG SUKU OCU DALAM PERPSEKTIF PERKAWINAN SESUKU DI DAERAH KAMPAR ( BENGKINANG)



ASSALAMUALAIKUMWAROHMATULLAHIWABAROKARUH


ASAL USUL DAN PANTANG LARANG SUKU OCU DALAM PERPSEKTIF PERKAWINAN SESUKU DI DAERAH KAMPAR ( BENGKINANG)




                Sebelum kita mengetahui pantang larang pada suku ocu ini, tentu kita ketahui dulu asal usul suku ocu terlebih dahulu.
A.      ASAL USUL  SUKU OCU
Kata bengkinang berasal dari dua kata bangkai yang berarti ‘’bau’’ dan inang  berarti ’’ibu’’.bengkinang ini merupakan nama kota yang berada di provinsi riau. Di daerah kota ini terdapat banyak suku di antaranya suku ocu. Suku Ocu merupakan salah satu suku di kabupaten Kampar provinsi Riau, pada suatu desa yaitu desa Rumbio, yang terdapat sebuah dusun bernama Pulau Sialang Suku Ocu dikelompokan kedalam ras Melayu Tua atau Proto Melayu.Secara spesifik suku Ocu berasal dari kabupaten Kampar dengan populasi yang tidak terlalu besar Dalam tradisi suku Ocu, mereka dikelompokan lagi kedalam suku-suku kecil atau subsuku, yaitu suku Piliang, Domo, Putopang, Kampai dan suku Mandiliong.  Suku Ocu ini menurut anggapan pada beberapa tulisan, mengatakan bahwa suku Ocu ini termasuk kelompok Melayu Tua, atau Proto Malayo.
Di dalam kehidupan Sehari-hari masyarakat Ocu bertutur menggunakan bahasa Ocu, salah satu bahasa yang dikelompokan kedalam rumpun Bahasa Melayu. Hanya saja bahasa Ocu diperkirakan lebih tua dibandingkan  dengan bahasa Melayu Daratan. Jadi, selain meruju pada nama suku, istilah Ocu juga merujuk pada Bahasa.
Istilah Ocu juga merujuk pada sebutan wilayah dan sebutan bagi saudara atau anak ke empat hingga seterusnya. Dalam adat Kampar, anak pertama oleh saudara-saudaranya dipanggil dengan sebutan Uwo (berasal dari kata tuo, tua, yang paling tua). Anak kedua dipanggil oleh adik-adiknya dengan sebutan Ongah, yang berasal dari kata tengah. Anak ketiga dipanggil oleh adik-adiknya dengan sebutan Udo, atau anak paling mudo (paling muda). Sementara untuk anak ke empat, baik laki atau perempuan dipanggil dengan sebutan Ocu. Kemungkin berasal dari kata Ongsu, yang dalam bahasa Indonesia berarti bungsu atau anak terakhir. Anak kelima dan seterusnya juga akan dipanggil Ocu. Penyebutan semacam ini juga berlaku dibeberapa wilayah lainnya di Riau Daratan. Seperti di daerah sungai pakning dan sekitarnya.
Anggapan lain mengatakan tentang asal-usul suku Ocu ini berasal dari orang-orang Minangkabau. Mungkin pendapat ini muncul karena letak pemukiman suku Ocu di kabupaten Kampar berbatasan langsung dengan provinsi Sumatera Barat, serta beberapa budaya, adat istiadat, bahasa, struktur pemerintahan hampir sama  dengan budaya  Minangkabau, tapi bentuk bangunan rumah berbeda. Selain itu dalam sejarah masa lalu, wilayah suku Ocu ini merupakan wilayah kekuasaan Kerajaan Pagaruyung. Tetapi walaupun banyak hal yang bisa dikatakan mirip antara dua budaya Ocu dan Minangkabau, justru masyarakat suku Ocu membantah dan menyatakan bahwa mereka bukan keturunan orang Minangkabau apalagi disebut sebagai orang Minangkabau. Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada satu orang anak keturunan Ocu yang mau disebut sebagai orang Minangkabau, karena menurut mereka karakter dan kebiasaan orang Ocu sangat berbeda dengan orang Minangkabau. Contohnya ketika orang minang kabau melakukan pernikahan maka pihak perempuan yang memberikan hantaran kepada pihak laki-laki, pada suku ocu ini malah terjadi sebaliknya dari apa yang dilakukan oleh suku minang tersebut.
Selain itu, ada pendapat lain yang menyebutkan bahwasanya suku Ocu berasal dari keturunan Riau Daratan. Pendapat ini didasarkan atas kesamaan karakteristik masyarakat ocu di kabupaten Kampar, dengan adat dan kebudayaan beberapa kabupaten di provinsi Riau yang didominasi oleh masyarakat Melayu. Suku Ocu sendiri tampaknya lebih senang disebut sebagai bagian dari suku Melayu dibandingkan disebut bagian dari suku Minangkabau.
Bahkan ada pula yang berpendapat bahwa suku ocu adalah suku Ocu berdiri sendiri yang terpisah dari suku Minangkabau ataupun Melayu. Pendapat ini mengemuka karena adanya anggapan kalau dahulunya orang Ocu memiliki kerajaan sendiri. Melihat banyaknya versi tentang asal-usul suku Ocu ini, membuka kita harus melakukan penelitian yang lebih dalam lagi.Dengan demikian tidak muncul kontroversi yang membuat polemik antara suku Ocu dengan suku-suku lain disekitarnya.
Tidak hanya dalam struktur kekeluargaan saja kata Ocu ini digunakan, tapi juga digunakan bagi anak-anak yang lebih muda kepada teman, kerabat dan sanak keluarga. Seperti anak muda kepada yang sedikit lebih tua dari pada dirinya.Kata ini juga dipakai sebagai panggilan kehormatan dan kebanggaan (bukan panggilan kebesaran seperti gelar adat) bagi orang Kampar. Jadi istilah Ocu bisa diartikan sebagai sebuah wilayah, suku, bahasa, adat, sebutan atau nama panggilan dan panggilan kebanggaan bagi orang-orang di Kampar.
Beragam asal-usul menceritakan sejarah orang kampar, salah satunya menceritakan bahwa suku kampar merupakan suku berasal dari orang-orang minangkabau. Hal ini mungkin berhubungan dengan letak kediaman suku kampar di kabupen kampar yang berbatasan angsung dengan provinsi Sumatera Barat. Selain itu, berbagai unsur kebudayaan yang ada di suku kampar mempunyai kemiripan dengan kebudayaan Minangkabau yang ada Sumatra Barat, seperti bahasa, adat istiadat, struktur pemerintahan, gaya bangunan dan lain sebagainya.
Menurut pendapat saya, sebenarnya semua orang itu sama-sama ingin meninggikan martabat sukunya. Dan setiap individu itu mempunyai sifat yang berbeda meskipun suku yang sama. Hanya saja tergantung individunya bagaimana cara menerapkan ilmu kebudayaannya kepada generasi berikutnya.
Soal sifat, semua suku itu tidak menjamin bahwa sifat suatu suku itu menjadi kepribadian yang baik. Tergantung pada diri mereka menyadari memiliki sifa yang baik itu sangatlah penting demi kesejahteraan, ketentraman, kedamaian dan lain sebagainya.contohnya orang  minang dianggap memiliki sifat yang licik,orang melayu dianggap memiliki sifat yang pemalas dalam bekerja,orang ocu dianggap memiliki sifat yang egoistis. Hal itu tidak boleh dipermasalahkan ,setiap suku memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Karna itu teteplah menjalin komunikasi yang baik dengan siapapun dan dimanapun anda berada.
Harapan dan saran saya dengan adanya perbedaan pendapat masyarakat terhadap suku minang kabau, suku ocu dan suku melayu ini tidak membuat masyarakat mengasingkan diri dan membeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Bahkan jika masyarak membeda-bedakan antar suku satu dengan yang lainnya akan menimbulkan dampak buruk bagi individu. Bukan hanya itu Bila perbedaan suku ataupun kesaamaan suku ini di pemasalahkan ,maka akan menimbulkan permasalahan antar kelompok atau antar individu, bahkan seharusnya meskipun berbeda suku namun sama-sama makhluk ciptaan Allah SWT. Kita harus saling mengasihi satu sama lain meskipun berbeda
B.      PANTANG LARANG SUKU OCU DALAM PERSPEKTIF PERKAWINAN SESUKU DI KAMPAR ( BENGKINANG )

Di dalam suku ocu ini pernikahan sesuku atau satu suku atau suku yang sama ini sangat dilarang, adat orang ocu ini berlandaskan islam sesuai dengan kitabullah. Tetapi islam tidak melarang hal itu. Namun mereka membuat tradisi atau adat yang mereka anggap tidak menyalahi aturan agama. Ada yang sebagian dari mereka berpendapat bahwa pernikahan sesuku ini lebih banyak mudhorat dari pada manfaatnya.
Meski begitu tidak menutup kemungkinan bahwa ada juga yang melanggar pantang larang tersebut, sebagai buktinya di daerag sungai pakning khususnya di desa kampung baru ada yang melakukan pernikahan satu suku meskipun mereka mempercayai bahwa nikah sesuku itu tidak boleh dilakukan. Tapi karena mereka saling mencintai dan menyayangi , sehingga orang tua mereka menyetujui keinginan anaknya tersebut meskipun mereka tahu bahkan mempercayai bahwa nikah satu suku itu berdampak buruk bagi mereka dan keturunan mereka.
Sebenarnya Faktor terjadinya perkawinan sesuku ini  adalah masyarakat  kurang memahami  atau menyadari dampak mengenai aturan  adat yang melarang perkawinan sesuku , ada yang sudah terlanjur menjalani hubungan yang sebelumnya tidak diketahui  bahwa pasangan tersebut sesuku atau enggan  untuk mengakhirinya, banyak sekali yng melakukan kawin sesuku ini di luar kampungnya sehingga tidak diketahui lagi  mengenai larangan kawin sesuku, serta memudarnya orang tua atau ninik mamak dalam membimbing anak kemenakannya untuk memberitahu tentng adanya larangan  kawin sesuku.

Jadi apa yang sebenarnya menjadi alasan bahwa nikah sesuku dalam suku ocu ini dilarang?
Berikut alasan-alasannya:
1.       Mempersempit pergaulan
Karena menganggap bawa nikah sesuku ini sama dengan nikah dengan saudaranya sendiri. Meskipun dengan jarak berjauhan dan sebelumnya tidak pernah mengenali satu sama yang lainnya.
2.       Dapat menyebabkan perpecahan besar.
Mereka meyakini bahwa apabila dua orang laki-laki dan perempuan menikah satu suku tidak bisa dipungkiri  akan banyak terjadi perselisihan
3.       Menciptakan keturunan yang tidak berkualitas
Ilmu kedokteran mengatakan bahwa keturunan yang berkualitas tinggi  apabila siketurunan dihasilkan dari orang tua yang tidak mempunyai hubungan darah sama sekali
4.       Fisik anak terganggu
Fisik anak yang nikah sesuku ini  sangat rentan mendapatkan perlakuan rasis dan dikucilkan teman-teman sebaya bahkan orang kampung.
5.       Dan masih banyak lagi alasan-alasan orang ocu ini melarang menikah dengan suku yang sama
Sangsi adat terhadap pelaku kawin sesuku di suatu wilayah negeri beradat adalah dibuang jauh digantung tinggi, apabila telah dibuang jauh atau diusir dari kampungnya, maka hal tersebut memiliki konsekuensi pasangan tersebut tidak boleh berkunjung lagi ke kampung halamannya. Kemudian meminta maaf kepada pemuka-pemuka  adat yang berada di negeri beradat itu  apabila terdapat pasangan yang terbukti melakukan kawin sesuku. Selanjutnya tinggal menunggu saja kesepakatan dari para ninik mamak dan pemuka adat , apakah akan menjatuhkan denda kepada pasangan tersebut, biasanya melakukan pemujaan makan dengan memotong hewan ternak sebagai tanda permintaan maaf yang dihadiri oleh pemuka adat  yang ada di negeri tersebut.
Selain dari sangsi di buang dari kampung halaman, ada juga sangsi memasukkan kedua pasangan yang menikah sesuku ini kedalam lukah, kemudian di masukkan kedalam sungai.
Demikianlah artikel yang dapat saya lampirkan, kurang lebih saya mohon maaf. Ibarat pepatah tidak ada gading yang tidak retak, tidak ada manusia yang tidak bersalah. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu individu, masyarakat, dan bangsa dalam memahami atau mengetahui asal usul dan pantang larang suku ocu dalam perspektif perkawinan sesuku.
WASSALAMUALAIKUMWAROHMATULLAHIWABAROKATUH